Perolehan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah yang sudah dimiliki oleh rakyat memerlukan perundang-undangan dalam bentuk Undang-Undang. Karena itu terbit Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, menggantikan Per..